HAL – HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
OLEH GPAI/ GURU MADRASAH
CALON PENERIMA TUNJANGAN PROFESI
TAHUN 2012
KETENTUAN BEBAN KERJA
1. Guru yang bersangkutan memiliki
Sertifikat Sertifikasi.
2. Beban Kerja minimal 24 JTM dan
maksimal 40 JTM ( Lihat PP 74 tahun 2008 tantang guru, khusus berkaitan dengan
tugas guru dan pengawas )
3. Beban Kerja di Sekolah induk minimal
6 JTM dapat ditambah mengajar di lembaga lain dengan Mata Pelajaran yang
serumpun, sesuai pruntukan sertifat pendidik.
4. Pelaksanaan Bimbingan Ko Kurikuler,
harus terstruktur/ terjadwal dan ada Silabus , prota premes, dan RPP yang
jelas.
5. Benar benar melaksanakan kegiatan di
sekolah /madrasah
6. Bagi guru kelas wajib mengampu paling
sedikit 1 minggu penuh pada satuan pendidikan. ( Minimal 6 JTM di satmingkal )
7. Tugas Tambahan yang diperhitungkan:
A. Kepala Sekolah / Madrasah = 18 JTM
B. Wakil Kepala Sekolah / Madrasah = 12
JTM
C. Kepala Perpustakan PSBB, Laboratorium
= 12 JTM
D. Tugas Guru BP, minimal membimbing 150
anak diperhitungkan 24 JTM.
E. Guru yang mengajar di kelompok
belajar Paket A, B, C, yang sesuai
bidangnya diperhitungkan JTM nya.
F. Petugas Piket tidak ada perhitungan
JTM.
Bagi Guru yang sudah terlanjur
menerima tunjangan profesi, tetapi setelah diketahui oleh Team Auditor tdak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Guru yang bersangkutan mengembalikan
apa yang telah diterimanya ke Kas Nagara.
Demikian
semoga bermanfaat
Trenggalek, Pebruari
2012
Kasi Mapenda
0 komentar:
Posting Komentar